Perbedaan Kejaksaan Dan Pengadilan

Perbedaan Kejaksaan Dan Pengadilan

Perbedaan pengadilan dan kejaksaan

Daftar Isi

1. Perbedaan pengadilan dan kejaksaan


Pengadilan adalah badan yg melakukan pengadilan berupa memeriksa, mengadili dan memutus perkara.
Kejaksaan adalah lembaga negara yg melaksanakan kekuasaan negara,khusunya dibidang penuntutan pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara

Kejaksaan R.I. adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden.
# semoga bermanfaat dan membantumu

2. Apa perbedaan kejaksaan dan pengadilan


Hakim adalah pejabat hukum yang memberikan keputusan atau vonis setelah mengadakan pemeriksaan dalam sidang pengadilan.

Jaksa adalah pejabat hukum yang mengajukan perkara berupa tuduhan / dakwaan serta tuntutan hukumannya atas suatu tindak pidana. jika Hakim yang memutuskan jika jaksa yang menuntutnya

3. apa perbedaan kejaksaan dah pengadilan ???


Pengadilan adalah badan yang melakukan peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.

   Kejaksaan adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. 


4. Kejaksaan dan pengadilan merupakan lembaga sosial yang disebut


lembaga politik ...........

5. apa tugas jaksa diluar pengadilan​


Jawaban:

Tugas dan kewenangan jaksa adalah sebagai penuntut umum dan pelaksana (eksekutor) putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana. ... Sedangkan dalam perkara perdata, jaksa berperan sebagai kuasa dari Negara atau pemerintah di dalam maupun di luar pengadilan mengenai perkara perdata.


6. tempat untuk mengadili para penjahat disebut? a. pengadilan b. kejaksaan


jawabannya adalah a. pengadilana.pengadilan
kan di soal nya juga mengadili = adil
isinya pasti a pengadilan=adil

7. jelaskan perbedaan jaksa dan kejaksaan..?


Jaksa adalah nama pengadilan yang mengurus tentang keadilan di negara ini. Sedangkan Kejaksaan adalah nama tempat sidang perkara.

8. Tugas jaksa dlm pengadilan


menyelediki kasus orangmemberikan hukuman atau pertimbangan kepada tersangka

9. Jelaskan perbedaan antara kejaksaan dan jaksa!


kejaksaan adalah tempat jaksa bekerja
kalau jaksa orang yang mengidentifikasi kasus sebelum dibawa ke meja hijaukejaksaan itu tempat bekerjanya
kalau jaksa itu jabatannya


10. 1. lembaga ditingkat province yang mengadili perkara pidana/perdata disebut? A. Kejaksaan tinggi B. Kejaksaan negeri C. Pengadilan negeri D. Pengadilan tinggi


b kejaksaaan tinggi
kalo nggak salah

11. sebutkan persamaan polri, kejaksaan, dan pengadilan??​


Jawaban:

sama sama menegakan hukum di Indonesia


12. kenapa kepolisian disebut kepolisian negara republik indonesia? kemuudian kejaksaan dikatakan kejaksaan negeri dan pengadilan disebut pengadilan negeri?


karena otu di sebut sebagai negri dan di lakukan di dalam negri

13. lembaga negara yang bertugas menegakan hukum diindonesia adalah....a. kepolisian, kejaksaan, KPUb. kepolisian,kejaksaan,pengadilanc. MK, kepolisian, DPRD. pengadilan, kejaksaan, MPRTOLONG SEKALI DIJAWABB​


Jawaban:

Jawabannya b kepolisian kejaksaan pengadilan

Penjelasan:

Jawaban:

b.kepolisian kejaksaan pengadilan

Penjelasan:

maaf kalau salah


14. Apa perbedaan dari kejaksaan dan pengadilan? Berilah contohnya?


Kalo kejaksaan itu untuk menerima laporan laporan dari rakyat..kalo pengedalian untuk mengadili...

Maaf kalo salahKejaksaan adalah, Kantor tertinggi dari Pengadilan atau sidang, namun Pengadilan adalah kantor tempat mengadili Korban atau pelaku.

15. tugas jaksa dalam proses pengadilan adalh


Tugas dan Wewenang Jaksa adalah:
*menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang kejaksaan
*mengefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang
*mengesampingkan perkara demi kepentingan umum
*mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara
*dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi perkara pidana;
*mencegah atau menangkal orang tertentu untuk masuk atau keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tugasnya : penuntut umum dan pelaksana keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana
semoga membantu!

16. jelaskan perbedaan kejaksaan dengan jaksa


kejaksaan lebih biasa disebut seperti badan keadilan ataupun nama kantor dari seorang jaksa bekerja.

jaksa adalah seorang yang bekerja untuk memutuskan keputusan hukum di kejaksaan.
perbedaannya paling umum adalah kalau Kejaksaan adalah Lembaga Negara hukum sedangkan Jaksa adalah profesi ataw orang yg bekerja sebagai jaksa

semoga jawaban saya membantu
jangan lupa tandai jawaban saya sebagai jawaban terbaik
terimakasih

17. pengadilan atau kejaksaan yg berada di kabupaten adalah


Semoga tidak salah dan dapat membantu ..
Pengadilan Negeri / Kejaksaan Negeripengadilan negeri/kejaksaan negeri

18. tujuan jaksa dalam proses pengadilan adalah


yang memjadi tujuanya adalah mengklarifikasikan masalah yang terurai

19. Apa perbedaan polri, kejaksaan, pengadilan, dari tugas dan kewenangannya?​


Perbedaan,

Polri : lembaga yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat

Kejaksaan : melambaga yang berwenang melakukan penuntutan, melaksanalan penetapan hakim, melakukan pengawasan terhadap putusan pidana bersyarat.

Pengadilan : menerima, memeriksa, memutuskan, menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.

Dari penjelasan diatas sudah dapat di ketahui perbedaannya

20. Apa perbedaan kejaksaan dengan pengadilan ? Jawab yg benar , ya . Makasih..


Perbedaan kejaksaan dengan pengadilan:

Kejaksaan merupakan bagian dari kekuasaan Eksekutif, sementara Pengadilan merupakan bagian dari kekuasaan Yudikatif .Jaksa pada Kejaksaan berperan sebagai penuntut umum untuk menuntut tersangka dalam sidang, sementara Pengadilan melalui hakim berperan untuk memutuskan apakah tersangka bersalah atau tidak Kejaksaan berada di bawah Kejaksaan Agung dengan Jaksa Agung yang ditunjuk oleh Presiden, sementara Pengadilan berada di bawah Mahkamah Agung

Pembahasan:

1. Kejaksaan

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang dimaksud dengan Jaksa adalah "Pejabat Fungsional yang diberi wewenang oleh undang undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang."

Jaksa adalah anggota dari Kejaksaan Agung, termasuk di tingkat Kejaksaan Negeri (di kabupaten/kota) maupun Kejaksaan Tinggi (di provinsi).  

Kejaksaan Agung dipimpin oleh seorang Jaksa Agung, yang merupakan seorang pejabat setingkat menteri di bawah presiden. Karena itu jaksa juga adalah bagian dari lembaga Eksekutif.

2. Pengadilan  

Pengadilan di Indonesia diatur dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa yang dimaksud dengan pengadilan adalah pengadilan pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

Badan peradilan di Indonesia terbagi menjadi:

Peradilan Umum: Pengadilan Negeri (di kabupaten/kota) dan Pengadilan Tinggi (di provinsi) Peradilan Agama: Pengadilan Agama (di kabupaten/kota) dan Pengadilan Tinggi Agama (di provinsi) Peradilan Militer: Pengadilan Militer (Dilmil), Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) dan Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama) Peradilan Tata Usaha Negara: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di ibukota provinsi dan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Jakarta, Makassar, Medan dan Surabaya.

Selain itu, juga pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut, seperti peradilan TIPIKOR (Tindak Pidana Korupsi) yang berada di bawah peradilan umum.

Hakim di pengadilan berperan menyidang dan menetapkan keputusan terhadap perkara yang disidang, termasuk apakah pelaku bersalah atau tidak.

Hakim dan pengadilan ini berada dibawah Mahkamah Agung (MA). Karena itu hakim adalah bagian dari lembaga Yudikatif.

Pelajari lebih lanjut:

1. Deskripsikan 4 macam macam pengadilan yang ada di lingkungan peradilan militer!

https://brainly.co.id/tugas/14952583

2. Apa saja yang menjadi lingkungan kekuasaan kehakiman berdasarkan Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman?

https://brainly.co.id/tugas/13051532  

Detail Jawaban      

Kode: 10.9.2

Kelas: X

Mata Pelajaran: PPKN            

Materi: Bab 2 - Sistem Hukum dan Peradilan Nasional

Kata Kunci: Pengadilan, Kejaksaan


21. Bagaimanakah hubungan lembaga Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan?


kepolisian; menyelidiki kasus, lalu diserahkan ke kejaksaan
kejaksaan; mengkaji kasus yg dilimpahkan kepolisian, lalu dilimpahkan ke pengadilan
pengadilan; mengadili kasus yg dilimpahkan kejaksaan

CMIIWhubungan lembaga kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan adalah sama sama menegakkan Kebenaran dari suatu masalah yang ada

22. Jelaskan perbedaan antara kejaksaan dan jaksa ?


kejaksaan : lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan.
jaksa: pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan

23. TUGAS JAKSA PERADILAN AGAMA ADALAH


putusan pidana pengawasan

24. landasan hukum kejaksaan dan pengadilan


landasan nya adalah uu no 16 tahun 2004

25. Bedakan tugas kepolisian selaku penyidik, jaksa dan hakim dalam peradilan


Polisi menangkap pelakunya dan pelakunya di bawa ke pengadilan dan hakim memutuskan

26. Perbedaan peradilan sipil dan militer adalah pengadilan sipil pejabat yang berwenang bertindak sebagai penuntut adalah jaksa seangkan peradilan militer disebut oditur


peradilan militer biasa disebut oditur
peradilan militer tinggi disebut oditur tinggi

27. Lembaga Peradilan di tingkat provinsi adalah …. A. Pengadilan Negeri B. Pengadilan Tinggi C. Kejaksaan Negeri D. Kejaksaan Tinggi


Jawaban: B. Pengadilan Tinggi

Penjelasan: Pengadilan Tinggi (biasa disingkat: PT) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri.


28. Perbedaan dan persamaan polri, kejaksaan dan pengadilan


jawaban

sama sama menegakan hukum di indonesia

Penjelasan:

maaf kalo salah ka

jadikan jwbn trcds yya kalo ga mw juga gpp kok


29. apa tugas kejaksaan dan apa bedanya kejaksaan dan kehakiman?


1.tugas kejaksaan:
-Melakukan penuntutan dan pengawasan
-Melaksanakan penetapan hakim dan penyidikan terhadap pihak pidana sesuai dengan undang-undang
-Melengkapi berkas perakra tertentu
Kejaksaan:Bertugas menuntut suatu perkara
Kehakiman:Bertugas mengadili suatu perkara.Semoga bermanfaat.:)

30. jelaskan perbedaan pengadilan dan kejaksaan


pengadilan untuk mengadili sdangkan kejaksaan menjaksai

31. Apa Yang Menjadi Perbedaan wewenang Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Dan Advokat


- Kepolisian berperan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pelanggaran hukum.
- Kejaksaan berperan melakukan penuntutan terhadap pelanggar hukum di persidangan.
- Pengadilan berperan memutuskan apakah pelaku yang dituntut melanggar hukum bersalah atau tidak.
- Advokat berperan melakukan pendampingan hukum dan pembelaan terhadap pelaku yang dituntut melanggar hukum.

32. Dalam istilah criminal justice system, para oknum penegak hukum yang dimaksud adalah penegak hukum di lingkungan... A. Kepolisian, kejaksaan, dan advokat B. Kejaksaan, advokat, dan pengadilan C. Advokat, pengadilan, dan kepolisian D. Kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan


D.Kepolisian,kejaksaan,dan pengadilan

Terima kasih!

33. Tugas jaksa dalam pengadilan ?


untuk mengadili mana yg benar mana yg salah, menjatuhkan hukumanPenuntut umum.............

34. Apa Arti Atvokat,Pengadilan,Kejaksaan


Jawaban:

Pengertian advokat menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Advokat adalah orang yang ber profesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang ini

Peradilan adalah suatu proses yang dijalankan di pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara. Sedangkan pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara

Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara secara merdeka terutama pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang penuntutan dan melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan Pelanggaran HAM berat serta kewenangan


35. apakah perbedaan peran kepolisian, kejaksaan, hakim dan pengacara ( advokat ) sebagai penegak hukum dalam melaksanakan tugas menciptakan keadilan?


peran kepolisian : sebagai pengamanan dalam negara
peran kejaksaan : sebagai penuntut umum dan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana.
peran hakim  : Melakukan pengawasan yang ditugaskan Ketua untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas penyelenggara administrasi perkara perdata.
peran pengacara (advokat) : orang yang dipercaya sebagai pembelaan dalam sebuah kasus hukum.

36. Jelaskan perbedaan antara kejaksaan dan jaksa


kejaksaan itu lembaganya atau institusinya sedangkan jaksa adalah profesinya atau merupakan orang yang bekerja dalam lingkup kejaksaan kejaksaan adalah lembaga nya atau perusahaan nya
jasa adalah profesi yang kita dapat dari pekerjaan kita maupun dari lingkup lingkungan kita

semoga bermanfaat^_^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^_^

37. apa perbedaan kejaksaan negeri dengan pengadilan negeri


Pengadilan adalah badan yang melakukan peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan lain lain.
Kejaksaan adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, kususnya di bidang penuntutan.

SMB :)

JADIKAN YG TERBAIK Y......
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara secara merdeka terutama pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang penuntutan dan melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan Pelanggaran HAM berat serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Pelaksanaan kekuasaan negara tersebut diselenggarakan oleh: Kejaksaan Agung, berkedudukan di ibukota negara Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Indonesia. Kejaksaan Agung dipimpin oleh seorang Jaksa Agung yang merupakan pejabat negara, pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia. Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh presiden.Kejaksaan tinggi, berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Kejaksaan Tinggi dipimpin oleh seorang kepala kejaksaan tinggi yang merupakan pimpinan dan penanggung jawab kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.Kejaksaan negeri, berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota. Kejaksaan Negeri dipimpin oleh seorang kepala kejaksaan negeri yang merupakan pimpinan dan penanggung jawab kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya. Pada Kejaksaan Negeri tertentu terdapat juga Cabang Kejaksaan Negeri yang dipimpin oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri.maaf bila salah


38. kerjasama antara kejaksaan dan pengadilan ​


Jawaban:

SESAMA MANUSIA HARUS KERJA SAMA ANTARA KEJAKSAAN DAN PENGADILAN ADALAH

KITA JUGA HARUS SALING MEMBANTU SESAMA MANUSIA, DAN ADIL/IKHLAS MEMBANTUNYA

Penjelasan:

MAAF KLO SALAH


39. tugas jaksa dalam proses persidangan di pengadilan


melaporkan masalah yg terjadi

40. nonton sidang itu di pengadilan negeri atau kejaksaan?


Sidang dapat disaksikan oleh pihak-pihak tertentu di → Pengadilan negeri Bismillahirohmanirohim

Jawabannya :

Di pengadilan negeri

Semoga Membantu

Video Terkait

Kategori ppkn