Jelaskan Pengertian Pelanggaran Ham Menurut Uu No 39 Tahun 1999

Jelaskan Pengertian Pelanggaran Ham Menurut Uu No 39 Tahun 1999

jelaskan pengertian pelanggaran ham menurut uu no 39 tahun 1999

Daftar Isi

1. jelaskan pengertian pelanggaran ham menurut uu no 39 tahun 1999


Telah terdapat pengertian dari pelanggaran HAM menurut dari UU No.39 tahun 1999 yaitu ialah setiap perbuatan dari seseorang ataupun kelompok orang yang termasuk dengan aparat negara baik secara disengaja maupun tidak disengaja ataupun berupa sebuah kelalaian yang di mana secara hukum telah melawan, membatasi, menghalangi, mencabut, mengurangi hak asasi manusia dari seseorang maupun sekelompok orang yang telah dijamin dengan undang-undang ini telah tidak akan menerima sebuah penyelesaian hukum yang dinilai benar dan juga adil berdasarkan dengan mekanisme dari hukum yang telah berlaku.

Pembahasan

Pengertian dari Hak Asasi Manusia yaitu ialah sebuah hak yang di mana telah dapat diterima dari seseorang pada sejak lahirnya. Hak asasi manusia ini sendiri tidak dapat untuk diserahkan ataupun diambil dari orang lain.

Ciri-ciri dari HAM ini salah satunya yaitu ialah tidak dapat dibagi maupun dicabut. Maka dari itu, setiap orang telah berhak untuk menerima hak seperti hak sosial budaya, ekonomi, politik, dan juga sipil. Ham ini sendiri juga tidak dapat untuk diserahkan kepada orang lain.

Telah terdapat pula faktor penyebab dari terjadinya pelanggaran HAM yaitu ialah sebagai berikut:

Lembaga penegak hukum telah kurang dalam bekerja dengan maksimal untuk mengusut pelanggaran HAM. Kurangnya penegakan dan juga pemahaman tentang hak asasi manusia. Pelajari lebih lanjut

1. Materi tentang pengertian dari hak asasi manusia https://brainly.co.id/tugas/1820801

2. Materi tentang pernyataan yang benar terkait hak asasi manusia https://brainly.co.id/tugas/13432746

3. Materi tentang hak asasi manusia yang telah berlaku atas setiap manusia https://brainly.co.id/tugas/9130925

-----------------------------

Detil jawaban

Kelas: 10

Mapel: PPKn

Bab: Bab 3 - Perkembangan Hak Asasi Manusia

Kode: 10.9.3

#TingkatkanPrestasimu #SPJ3


2. jelaskan pengertian pelanggaran HAM menurut UU no.39 tahun 1999


pelanggaran HAM menurut UUno.39 tahun 1999 adalah setiap perbuatan
kasus ham
a (IKOHI) serta para keluarga korban penculikan di Aceh menyampaikan beberapa pernyataan, desakan dan tuntutan sebagai berikut : Upayakan segera gencatan senjata dan hentikan segala bentuk kekersan Aceh. Segera tarik pasukan non organik dari daerah Aceh. Segera bentuk KPP HAM Aceh sebagai langkah awal yang konkret untuk menuntaskan pesoalan Aceh secara menyeluruh. Segera adili seluruh pelanggaran HAM (kekerasan negara) yang terjadi di Indonesia …

3. jelaskan pengertian pelanggaran HAM menurut UU RI no 39 tahun 1999


Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah  setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

4. apa yang dimaksud dengan pelanggaran ham menurut uu no 39 tahun 1999


Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah “setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang attau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku”
Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja, atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin Undang-Undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku

5. jelaskan pengertian pelanggaran HAM menurut UU No 39 th 1999


Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap
perbuatan seseoarang atau kelompok orang
termasuk aparat negara baik disengaja maupun
tidak disengaja atau kelalaian yang secara
melawan hukum mengurangi, menghalangi,
membatasi dan atau mencabut Hak Asasi
Manusia seseorang atau kelompok orang yang
dijamin oleh Undang-undang, dan tidak
mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan
memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan
benar berdasarkan mekanisme hukum yang
berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999
tentang HAM).Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

6. jelaskan pengertian ham menurut uu no.39 tahun 1999


HAM menurut UU No.39 tahun 1999 adalah seperangkat hak yg melekat pd hakikat dan keberadaan manusia sbg makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yg wajib dihormati,dijunjung tinggi,dan dilindungi oleh negara,hukum,pemerintah,dan setiap orng demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

7. Kesimpulan dari pengertian ham menurut uu no 39 tahun 1999


seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusiaSeperangkat Hak Yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati , dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum , pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat & martabat manusia

8. definisi pelanggaran ham menurut uu no.39 tahun.1999


setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak atau kelalaian yg secara hukum mengurangi,menghalangi,membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang - undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

9. Jelaskan pengertian HAM menurut UU RI No.39 tahun 1999


perngertian nya saya gk tau hanya kepanjangan nya saja yaitu Hak Asasi Manusiahak dasar atau hak hak yg dimiliki semua umat manusia sebagai anugrah dari tuhan yang maha esa (takut salah )

10. jelaskan pengertian pelanggaran HAM berdasarkan dalam uu no 39 tahun 1999 pasal 1


ham adalah hak asansi mausia............... maaf kalo salah.

11. klasifikasi pelanggaran ham menurut uu no 39 tahun 1999


hak untuk hidup
hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
hak mengembangkan diri
hak memeperoleh keadilan
hak atas kebebasan pribadi
hak atas rasa aman
hak atas kesejahteraan
hak turut serta dalam pemerintahan
hak wanita
hak anak
hak tidak diperlakukan diskriminatif

12. jelaskan pengertian HAM menurut uu no. 39 tahun 1999


Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusiaSeperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia

13. pengertian HAM menurut UU no 39 tahun 1999 tentang HAM


hak asasi manusia atau HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang maha esa

14. Pelanggaran ham menurut uu no 39 tahun 1999


di tgaskan bahwa plnggaran ham adlh stiap prbuatan seseorang atau klompok org trmsuk aprat ngra baik d sngaja maupn tdk d sngja atau klalaian yg scara mlawan hkum mnguarangi,mnghlangi,mmbatasi, atau mncbut ham sseorg atau klmpok org yg di jmin oleh undang-undng, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan mmperoleh pnyelesaian hkum yg adil dan bnar brdsarkan mekanisme hkum yg brlaku.

15. Apa pengertian HAM menurut UU no 39 tahun 1999?


Berikut pengertian HAM menurut UU No 39 Tahun 1999:

Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Pembahasan

Pengertian Hak Asasi Manusia atau biasa kita kenal dengan HAM adalah Hak yang melekat pada diri sendiri sejak lahir atas anugerah Tuhan yang Maha Esa serta dimiliki oleh semua orang. HAM atau Hak Asasi Manusia sudah kita miliki sejak lahir serta dimiliki oleh semua orang tanpa membeda-bedakan suku, ras, dan agama.

Hak Asasi Manusia atau HAM memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

Hakiki (hak asasi manusia yang sudah ada sejak lahir).Universal (hak asasi manusia berlaku pada semua orang tanpa memandang perbedaan).Tidak dapat dicabut dan dibagi.

Hak Asasi Manusia atau HAM terkandung pada dua makna, diantaranya:

HAM adalah hak alamiah. Artinya, hak tersebut melekat dalam diri manusia sejak ia lahir.HAM adalah hak instrumental. Artinya, alat untuk menjaga martabat manusia.

Pelajari Lebih LanjutMateri tentang tujuan Hak Asasi Manusia brainly.co.id/tugas/9360910Materi tentang pengertian Hak Asasi Manusia brainly.co.id/tugas/5024017Materi tentang - Pengertian Hak asasi manusia - Perkembangan hak asasi manusia - Macam hak asasi manusia brainly.co.id/tugas/1820801

Detail Jawaban

Kelas: 11

Mapel: PPKn

Bab: 1 - Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila

Kode kategorisasi: 11.9.3


16. pengertian HAM menurut UU no.39 tahun 1999


"Ialah seperangkat hak Yang melekat pada hakikat setiap keberadaan manusia"

17. jelaskan yang dimaksud dengan pelanggaran ham menurut UU No.39 Tahun 1999


Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak sengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

18. jelaskan pengertian HAM menurut john locke dan UU no 39 tahun 1999


john locke
"Menjelaskan bahwa HAM ialah hak-hak yang langsung diberikan Tuhan yang esa kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh karenanya, tidak ada kekuatan apapun di dunia yang bisa mencabutnya. HAM ini sifatnya fundamental atau mendasar bagi kehidupan manusia dan pada hakikatnya sangat suci."

UU no.39 tahun 1999
"Menerangkan bahwa HAM ialah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Allah SWT. dimana hak tersebut merupakan anugerah yang wajib di hargai dan dilindungi oleh setiap orang untuk melindungi harkat dan martabat setiap manusia."

19. Jelaskan yang dimaksud pelanggaran HAM menurut UU No. 39 Tahun 1999 !


pasal 1 ayat UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, mentakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah - Nya yang wajib dihormati, dijungjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

smaga bermanfaat ea

20. Apa pengertian HAM menurut UU No. 39 tahun 1999??​


Jawaban dan penjelasan:

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.


21. bentuk pelanggaran ham menurut uu no 39 tahun 1999


Pembahasan jawaban :

HAM adalah hak yang dimiliki setiap orsng saat dia masih berada di kandungan seorang ibu atau juga sudah keluar dari rahim ibu nya.

beberapa jenis HAM :

• hak untuk hidup
• hak untuk memiliki agama
• hak untuk memberikan kebebasan berpendapat di depan orang banyak
• dan lain - lain

bentuk pelanggaran HAM menurut UU No. 39 Tahun 1999 :

kejahatan yang bersifat kemanusiaan seperti :

• pembunuhan berencana
• pembinuhan terselebung
• pencemaran nama baik seseorang di depan muka umum
• menghilangkan nyawa orang lain dengan cara apa pun baik sengaja maupun tidak sengaja
• dll

Internal Link : https://brainly.co.id/tugas/2014961

Mapel : Ppkn
Kelas : VII
Kata kunci : HAM
Materi : Hak yang dimiliki manusia
Kode soal : 9
Kode Katogerisasi :7,9

#optitimcompetition


22. apa pengertian pelanggaran HAM dalam UU no. 39 tahun 1999


Setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak bolrh di hambat untuk menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentinganya serta sesuai dengan kepentingan peraturan dan perundang-undangan

23. apa yang di maksud pelanggaran ham menurut uu no 39 tahun 1999


Menurut undang-undang ini, inti pengertian hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.Dalam UU NO.39 Tahun 1999 pada pasal 1 di jelaskan bahwa “pelanggaran Ham adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja ataupun kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi,menghalangi,dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar,berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

24. apa yg dimaksud dengan pelanggaran ham menurut UU no.39 tahun 1999


Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak sengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

25. jelaskan pengertian HAM menurut UU No 39 tahun 1999


HAM adalah seperangkat hak yg melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrrah - nya yg wajib dihormati , dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
jadikn yg Terbaik yaaa!!!

26. jelaskan pengertian ham menurut austin renay dan UU no 39 tahun 1999


Mata Pelajaran : PPKn

seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia

27. tuliskan pengertian ham menurut uu no. 39 tahun 1999​


Jawaban:

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum. Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.

Penjelasan:

semoga bermanfaat


28. jelaskan yang apa dimaksud pelanggaran ham menurut uu no.39 tahun 1999?


setiap perbuatan seorang / sekelompok orang termasuk negara baik sengaja atau tidak yang melawan hukum, mengurangi, menghalangi atau mencabut Hak seseorangmencabut hak asasi oorang lain, disengaja atau tidak, berlaku bagi semua orang harus di tindak lanjuti oleh hukum sesuai yg dilanggar

29. Jelaskan pengertian HAM menurut UU. No 39 tahun 1999


hak dasar yang melekat di setiap manusia sebagai peberian dari tuhan

30. pengertian ham menurut uu No.39 tahun 1999


Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

31. Jelaskan pengertian pelanggaran ham menurut UU nomor 39 tahun 1999.


Jawaban:

pelanggaran ham menurut UU nomer 39 tahun 1999 menjelaskan tentang pelanggaran hak asasi manusia


32. mendeskripsikan pengertian HAM menurut UU no.39 tahun 1999


Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

semoga membantu :)

33. Pengertian pelanggaran HAM menurut pasal 1 angka 6 UU no. 39 Tahun 1999 adalah


Dijelaskan bahwa pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok org termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja

34. Apakah yang dimaksud pelanggaran HAM menurut UU No. 39 tahun 1999


pelanggaran HAM menurut UU No 39 tahun 1999:
Pelanggaran HAM adalah perbuatan yang dilakukan oleh seorang maupun sekelompok orang yang dilakukan secara sengaja ataupun tidak sengaja maupun kelalaian hukum yang secara melawan, membatasi, mengurangi, menghalangi, dan mencabut hak manusia tersebut yang telah di atur di dalam undang-undang.

35. Jelaskan pengertian HAM dan kewajiban asasi menurut UU HAM NO 39 TAHUN 1999!


Jawaban:

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Menurut UU RI No. 39 tahun 1999, kewajiban asasi manusia adalah : Memberikan kebebasan kepada masyarakat dalam memilih agama. Memberikan kebebasan bagaimana orang lain melakukan jalan hidupnya sendiri. Memberikan sebuah fasilitas medis untuk orang lain dapat berobat dan persalinan untuk melanjutkan keturunan mereka.

Penjelasan:

Semoga membantu ya~


36. penjelasan pelanggaran ham uu no 39 tahun 1999


Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak sengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
SEMOGA BISA MEMBANTU DAN BERMAANFAAT

37. Jelaskan pengertian HAM menurut UU no.39 tahun 1999 !


bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun

38. apa yang dimaksud dengan pelanggaran ham menurut uu no 39 tahun 1999


Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak sengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

39. apa yang dimaksud dengan pelanggaran ham menurut uu no 39 tahun 1999


Undang undang nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati,di junjung tinggi,dan dilindungi oleh negara

40. 3. tuliskan pengertian pelanggaran ham menurut uu no. 39 tahun 1999 !


Jawaban:

Menurut undang undang nomor 39 tahun 1999,hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,hukum, pemerintah,dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia

Penjelasan:

semoga membantu ✌️


Video Terkait

Kategori ppkn