Judul Skripsi Pidana Tentang Korupsi

Judul Skripsi Pidana Tentang Korupsi

judul skripsi pidana

Daftar Isi

1. judul skripsi pidana


Maksudnya? Gimn itu bisa jelas kan tugasnya


2. Ubahlah teks anekdot dengan judul *kisah pengadilan Tindak pidana korupsi* menjadi puisi


Jawaban:

anmu. Konfirmasikan alamat emailmu dan kamu akan memperoleh 10 poin

Brainly.co.id

Apa pertanyaanmu?

dianikanirmalasari

Sekolah Menengah Atas B. indonesia 5+3 poin

Ubahlan penyajian anekdot "kisah pengadilan tindak pidana korupsi " ke dialog

Tanyakan detil pertanyaan Tidak puas? sampaikan! dari Ameliaagustin3 26.11.2016

Jawabanmu

Pembahasan:

Teks anekdot adalah sebuah teks yang berisikan tenang kelucuan dan kekonyolan tetapi bermaksud untuk menyindir namun menyindir secara halus dan tidak bermaksud menyinggung.

Kisah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

---------------------------------------------------

Pada suatu pengadilan koropsi politik,jaksa penuntut umum menyerang saksi.

Jaksa:Apakah benar "Bahwa anda menerima lima ribu dolar untuk berkompromi dalam kasus ini?

Saksi:.......(Menatap keluar jendela seolah olah tidak mendengar pertanyaan).

Pengacara:" Bukankah benar bahwa anda menerima lima ribu dolar untuk berkompromi dalam kasus ini?

Saksi:............(diam dan tidak menaggapi)

Hakim:"Pak tolong jawab pertanyaan jaksa"

Saksi:"Oh,maaf".Saya pikir dia tadi bebicara dengan anda"


3. Tuliskan pola penyajian teks anekdot berjudul kisah pengadilan tindak pidana korupsi!


Pola penyajian Narasi


4. apa yang di maksud dengan tindak pidana korupsi....


TINDAK PIDANA KORUPSI ADALAH TIINDAKAN PENYUAPAN ATAU KETAMAKAN DIRI SENDIRI DAN TIDAK MEMENTINGKAN ORANG LAIN Tindak pidana korupsi adalah suatu tindak pidana yang dengan penyuapan manipulasi dan perbuatan-perbuatan melawan hukum yang merugikan atau dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, merugikan kesejahteraan atau kepentingan rakyat... || Semoga membantu:)

5. Mengapa tindak pidana korupsi di berantas ​


3777 131.32KB

Pembangunan nasional bertujuan mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat  Indonesia seluruhnya yang adil, makmur, sejahtera, dan tertib berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera tersebut, perlu secara terus menerus ditingkatkan usaha-usaha pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pada umumnya serta tindak pidana korupsi pada khususnya. Di tengah upaya pembangunan nasional di berbagai bidang, aspirasi masyarakat untuk memberantas korupsi dan bentuk penyimpangan lainnya semakin maningkat, karena dalam kenyataan adanya perbuatan korupsi telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar yang pada gilirannya dapat berdampak pada timbulnya krisis di berbagai bidang. Untuk itu, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi perlu semakin ditingkatkan dan diintensifkan dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kepentingan masyarakat.

Undang-undang ini dimaksudkan untuk menggantikan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diharapkan mampu memenuhi dan mengantisipasi perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dalam rangka mencegah dan memberantas secara lebih efektif setiap bentuk tindak pidana korupsi yang sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara pada khususnya serta masyarakat pada umumnya. Keuangan negara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :

berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah;berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara. Sedangkan yang dimaksud dengan Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.

MAAF KALAU SALAH YA


6. Tindak pidana korupsi hanya bisa dilakukan oleh?


Pembahasan: Sistem Pemerintahan dalam pembagian Kekuasaan di Indonesia dibagi menjadi 3 yaitu sistem Kekuasaan legislatif, eksekutif dan Yudikatif. Hal tersebut merupakan bentuk dari perwujudan Negara demokrasi dikarenakan merupakan bentuk pembagian tugas Negara

penyebab KPK tidak masuk dalam struktur ketatanegaraan indonesia dikarenakan KPK bersifat independen dalam sistem ketatanegaraan pembagian kekuasaan pemerintahan dan berhak melakukan Tindak pidana korupsi . namun KPK Juga masih relevan dengan sistem hukum kehakiman, walaupun bukan termasuk lembaga yudikatif

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari sistem mandiri KPK dalam tugas dan wewenangnya agar terbebas dari tekanan politik ataupun pihak yang tidak bertanggung jawab

solusi menekan berkurangnya tingkat korupsi di indonesia, tidak hanya semerta Merta Hanya mengandalkan KPK saja, tetapi Seluruh warga negara harus membasmi masalah rasuah ini. diantaranya turut melaporkan kegiatan kebijakan pemerintah daerah ataupun lembaga lainnya yang diduga melakukan penyalahan wewenang, serta meningkatkan supremasi hukum yang pasti, sehingga para tersangka kasus korupsi tidak terus terjadi

Links Relevan
brainly.co.id/tugas/5150934
brainly.co.id/tugas/5150934

Mapel PPKn

Kelas 9

Materi : Sistem Pemerintahan

Kata kunci: Dasar Hukum

Kode Soal 9

Kode Kategorisasi: 9.9


7. apa yang kamu ketahui tentang "Tindak Pidana Korupsi??''  


korupsi adalah perbuatan merugikan negara secara materil, penyalahgunaan kewenangan untuk diri atau kelompok tertentu  itu yang saya tau

8. Apa yang kamu ketahui tentang tindak pidana korupsi?


Jawaban:

tindak pidana korupsi adalah suatu tindakan kepada individu atas pelangaran atau perbuatan melawan hukum yang merugikan negara dan masyarakat luas


9. akibat dari tindak pidana korupsi adalah​


Jawaban:

Tindakan korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan negara.

Penjelasan:

Korupsi mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi suatu negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan, serta meningkatnya ketimpangan pendapatan. Bahkan korupsi juga dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu negara.

Jawaban:

- Korupsi mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi suatu negara

- menurunnya investasi

- meningkatnya kemiskinan

- serta meningkatnya ketimpangan pendapatan.

MAAF JIKA SALAH, MOHON KOREKSI JIKA JAWABAN TERSEBUT SALAHTKS..

10. Komisi Pemberantasan Korupsi berkewajiban memberikan perlindungan terhadap Ashanty atau pelapor yang menyampaikan laporan terjadinya tindak pidana korupsi b tersangka tindak pidana korupsi C tugas tindak pidana korupsi D pengadilan tindak pidana korupsi​


Jawaban:

C. Tugas tindak pidana korupsi.


11. Bagaimana dampak dan tindakan pidana korupsi?


Tindak pidana korupsi dapat merugikan bangsa Indonesia yang akan berdampak pada kemiskinan, dan negara mengalami kerugian1.Merosotnya kualitas pendidikan



2.Keruguan finansial



3.Ketidakadilan sosial



4.Penguranagan tingkat partisipasi



5.Hilangnya akhlak mulia


12. Mengapa tindak pidana korupsi harus diberantas


Jawaban:

- Perbuatan melawan hukum

- Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana

- Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi

- Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

setau saya seperti itu makasih~~


13. apa yang kalian ketahui tentang tindak pidana korupsi!


Tindak Pidana Korupsi adalah suatu tindakan pidana kepada individu atas pelanggaran atau perbuatan melawan hukum yang merugikan negara dan masyarkat luas. Di Indonesia, telah diatur dalam uu no . 20 tahun 2001. semoga membantu :)korupsi adalah tindakan yang dapat merugikan negara dengan melakukan pencucian uang.Korupsi biasanya dilakukan pejabat negara yang memiliki posisi yang strategis.Lemahnya sanksi menyebakan korupsi banyak terjadi.Dengan demikian diperlukan sanksi yang tegas untuk menimbulkan efek jera.Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

14. Peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak korupsi dapat dilakukan dengan cara …. (2.5 Poin) mengutuk pelaku tindak pidana korupsi. ikut menyelidiki terhadap berbagai kasus tindak pidana korupsi. unjuk rasa kepada pemerintah agar serius dalam menangani tindak pidana korupsi. Memberikan informasi, saran, masukan kepada penegak hukum mengenai perkara tindak pidana korupsi. meningkatan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan YME agar tidak melakukan tindak pidana korupsi.​


Jawaban:

harus lebih teliti dan hukum nya lebih berat

Penjelasan:

maap kalo salah yy


15. apa saja yang kalian ketahui tentang tindak pidana korupsi


Korupsi adalah penyalahgunaan uang, fasilitas, wewenang, atau jabatan untuk keuntungan pribadi atau sekelompok orang

Tindakan korupsi ini jelas jelas sangat merugikan negara


16. Bagaimana menurut kalian tentang pidana korupsi


sedikit meningkat daripada sebelumnya berhertikan dr jabantan nya dan denda yang besar tuk beriak efek jera

17. mengapa korupsi merupakan tindak pidana?


karena korupsi termasuk mengambil uang orang ...atau pun mencuri...karena korupsi adalah suatu tindakan merampas, mengambil, mencuri hak atau uang bangsa negara utk menguntungkan dirinya sendiri. maka disebut sebagai tindak pidana

18. apa pengertian tindak pidana korupsi?


orang yang melakukan korupsi

19. korporasi yang melakukan merger maka pidana korupsi dikenakan pada.A.mendapatkan manfaat.B.menggelembungkan harga harga kontrak.C.melakukan pembiaran tindak pidana korupsi.D.tidak melalukan tindak pidana korupsi​


Jawaban:

C melakukan pembiaran tindak pidana

maaf kalo salah yaa


20. Jenis tindak pidana yang dapat diklasifikasikan dalam tindak pidana korupsi???


pencucian uang
#kloslhsorry

21. Jelaskan pengertian korupsi dan upaya pemerintah membrantas tidak pidana korupsi


Korupsi berarti tindakan atau perbuatan penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan pribadi atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi dengan mendirikan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)


Maaf kalau salahKorupsi adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh individu/kelompok dengan tujuan menguntungkan diri sendiri/kelompok tersebut
contoh alih fungsi lahan
upaya pemerintah untuk memberantas tindakan ini antara lain
1 memberikan pengawasan yang ketat dan mempertegas jalannya peraturan agar dapat diminimalisir
2 mengawasi jalannya proyek di suatu tempat terutama yang kaya sda karena sering terkait alih fungsi lahan

22. 1. Faktor yang menyebabkan penegak hukum mengalami kesulitan dalam menerapkan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi HKUM4310 tINDAK PIDANA KORUPSI


Faktor yang memengaruhi susahnya pelaku koruptor divonis hukuman meninggal karena bertentangan dengan Hukum Hak Asasi Manusia. Yang mana menyuarakan terkait semua manusia berhak untuk hidup.

Pembahasan:

Undang-Undang Korupsi mengatur pidana meninggal pada Pasal dua ayat (dua) yg bunyinya dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal dua ayat (1) dilakukan pada keadaan tertentu, pidana meninggal bisa dijatuhkan. Dari klausula tadi bisa diketahui bahwa pembentuk Undang-undang berfokus pada memberantas tindak pidana korupsi, akan namun pada Undangundang tadi nir terdapat lagi klausul yg menaruh ancaman pidana meninggal sebagai akibatnya penggunaan pidana meninggal terhadap koruptor masih sangat kurang.

Jaksa/Penuntut Umum meminta Hakim buat menaruh sanksi meninggal terhadap terdakwa pasalnya terdakwa yg sudah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur pada pasal dua ayat (dua) Juncto pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah & ditambah menggunakan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 114/Pid. B/2006/PN. Jak. Sel. Tanggal 20 Juni 2006 nir mengabulkan tuntutan Jaksa/Penuntut Umum, namun hanya menghukum terdakwa seumur hidup.

Pelajari lebih lanjut

Materi tentang pengertian dari hukum:  brainly.co.id/tugas/3762375

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1


23. apa yang kalian ketahui tentang tindak pidana korupsi


orang yang memperkaya diri sendiri/orang lain/ perusahaan yang tidak sahseseorang yg telah mengambil uang negara ataubkantor

24. mengapa tindak pidana korupsi harus diberantas?​


Karena tidak sesuai dengan sila kelima yaitu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,jika tindak korupsi membesar maka yang akan terjadi adalah orang-orang kaya semakin kaya dan orang miskin makin menderita

karena korupsi sangat merugikan dari segala segi kehidupan, mulai dari kemiskinan hingga hancurnya keuangan negara.kita sebagai masyarakat harus ikut serta memberantas dan mencegah terjadinya korupsi agar kita juga tidak dirugikan dan menguntungkan semua orang.


25. pertanggung Jawaban tindak pidana korupsi serta pidananya adalah .​


JAWABAN:

Pertanggung Jawaban tindak pidana korupsi serta pidananya adalah...

➡️ Korporasi

Korporasi adalah subjek hukum (recht persoon) yang adalah bentuk artificial person dari seorang manusia yang dapat memiliki hak dan kewajiban hukum.

Korporasi

Penjelasan:

maaf kalo salah


26. Arti tindak pidana korupsi


Tindakkan untuk meng hukum para korupsitindakan untuk menghumkum para pidana narkoba

27. Mengapa tindak pidana korupsi dikategorikan sebagai tindak pidana khusus


Tindak pidana korupsi dikategorikan sebagai tindak pidana khusus karena tindak pidana korupsi memiliki karakteristik tertentu yang berbeda dengan tindak pidana umum. Tindak pidana korupsi termasuk ke dalam tindak pidana khusus dikarenakan juga karena Undang-Undang yang mengatur tindak pidana korupsi memiliki sifat kekhususan baik dalam hal yang berhubungan dengan hukum pidana formal ataupun substansial.

Pembahasan

Definisi Tindak Pidana Khusus

Sebuah perilaku atau tindakan dikategorikan sebagai tindakan khusus apabila

Tindak pidana tersebut diatur di luar KUHPTindakan tersebut memiliki UU khusus yang dibuat untuk mengatur tindakan tersebutTindakan pidana yang diatur di dalam maupun luar KUHP serta dalam penanganannya membutuhkan tata cara khusus.Tindakan-Tindakan Pidana Khusus

Berikut ini merupakan tindakan yang termasuk ke dalam tindakan pidana khusus yaitu :

Tindak pidana korupsiTindak pidana terorismeTindak pidana pencucian uangTindak pidana narkotikaTindak pidana HAM

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut materi tentang undang-undang korupsi pada link berikut ini brainly.co.id/tugas/51428966

#BelajarBersamaBranily

#SPJ4


28. Kenapa di Indonesia tindakan pidana kasus korupsi bisa terjadi di Negara kita dan apakah kasus pidana korupsi bisa hilang bagaimana usahanya ?​


Sebenarnya tindakan korupsi dapat dihilangkan karena adanya individu-individu yang mementingkan kepentingan pribadi di atas kepentingan kelompok terutama pada pemimpin-pemimpin negara yang diibaratkan sebagai koruptor.

Jawaban

tetapi hal ini juga dapat minimalisir dengan adanya peraturan maupun hukuman bagi tindak perilaku koruptor yang lebih setimpal dengan apa yang dilakukannya


29. pemeriksaan tindak pidana korupsi adalah​


Jawaban:

tindak pidana korupsi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan moral dan melawan hukum yang bertujuan menguntungkan dan/atau memperkaya diri sendiri dengan meyalahgunakan kewenangan yang ada pada dirinya yang dapat


30. Jelaskan perbedaan antara bentuk tindak pidana korupsi dengan perbuatan korupsi!!


Jawaban:

korupsi adalah tindakan memakan mengambil uang orang lain

pidana korupsi tindakan mengambil uang tanpa bilang bilang


31. apa yang kalian ketahui tentang tindak pidana korupsi


Tindak pidana korupsi merupakan suatu masalah sangat serius dan perlu diperhatikan, karena tindak pidana korupsi dapat membahayakan stabilitas dan keamanan negara dan masyarakatnya, membahayakan pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat, politik, bahkan dapat pula merusak nilai-nilai demokrasi serta moralitas bangsa karena dapat berdampak membudayanya tindak pidana korupsi.

 


32. pidana korupsi dituntut oleh...


Jaksa penuntut tindak korupsiJaksa ( penuntut tindak korupsi ).

33. 1.Mengapa perbuatan tindak pidana korupsi harus diberantas? 2.Apakah dampak tindak pidana korupsi yang dirasakan oleh bangsa indonesia


1.Karena korupsi menyebabkan kerugian bagi masyarakat maupun Negara.

2.?

-semoga membantu-1. Karena salah menggunakan yang bukan hak miliknya, perlu diberantas karena untuk mencapai kemakmuran negara. Negara bersih adalah warga negara yang jujur.
2. Kerugiaan, sebab para koruptor menggunakan uang negara.

34. 1. Mengapa terjadinya tindak pidana korupsi berpotensi dilakukan oleh aparat penegak hukum (polisi, hakim dan jaksa)? seperti apa bentuk korupsinya? 2. Apakah pejabat BUMN/BUMD bisa melakukan tindak pidana korupsi? dan kenapa dia bisa melakukan tindak pidana korupsi?


1. Ya bisa saja, karena semakin tinggi jabatan yang dia pegang maka peluang mereka untuk melakukan"korupsi" semakin tinggi, bentuk korupsinya :
Polisi = anggaran uang persenjataan,Pungutan Liar razia
Hakim dan Jaksa = jual beli putusan
2. Jika mereka tidak menanamkan Nilai Pancasila , maka mungkin saja bisa, karena tanpa adanya rasa bertanggung jwab kepada rakyat dan hanya mementingkan diri sendiri akan menggoda dirinya untuk melakukan"KORUPSI"


Semoga Membantu
Karena jaksa agung atau aparat yg berhak mengatur hal tersebut dan tertulis dalam uu

35. Mengapa tindak pidana korupsi harus kita berantas?


Karena korupsi sangat merugikan bangsa indonesia, dan korupsi merupakan  tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut: 
- Perbuatan melawan hukum 
- Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana 
- Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi 
- Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara 
smoga membantu yaa ... :)Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
- Perbuatan melawan hukum
- Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana
- Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi
- Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
- Memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan)
- Penggelapan dalam jabatan
- Pemerasan dalam jabatan
- Ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara)
- Menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

Nah, sudah jelas bahwa perbuatan Korupsi tersebut merupakan suatu perbuatan melawan hukum dan merugikan masyarakat maupun negara.

Seperti contoh dalam hal POLITIK:
Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.

Di arena politik, sangatlah sulit untuk membuktikan korupsi, namun lebih sulit lagi untuk membuktikan ketidakadaannya. Maka dari itu, sering banyak ada gosip menyangkut politisi.

Politisi terjebak di posisi lemah karena keperluan mereka untuk meminta sumbangan keuangan untuk kampanye mereka. Sering mereka terlihat untuk bertindak hanya demi keuntungan mereka yang telah menyumbangkan uang, yang akhirnya menyebabkan munculnya tuduhan korupsi politis.

36. kita harus mewaspadi tindak pidana korupsi. sebutkan akibat yang di timbulkan dari tindak pidana korupsi


Akibat – akibat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) ini adalah :Pemborosan sumber-sumber, modal yang lari, gangguan terhadap penanaman modal, terbuangnya keahlian, bantuan yang lenyap.ketidakstabilan, revolusi sosial, pengambilan alih kekuasaan oleh militer, menimbulkan ketimpangan sosial budaya.pengurangan kemampuan aparatur pemerintah, pengurangan kapasitas administrasi, hilangnya kewibawaan administrasi.

37. Uud tentang tindak pidana korupsi


No.31 Tahun 1999

semoga membantu

38. akibat adanya tindak pidana korupsi adalah


kurang maksimalnya pembangunan nasional yang berakibat turunnya pertumbuhan ekonomi di suatu negara hingga memicu ketidakmakmuran rakyat.
semoga membantu...Negara dan Rakyat jadi dirugikan
Nama baik Negara jadi tercela
Yang melakukan Tipikor dipenjara dan keluarganya juga kena
Pembangunan Negara terhambat


39. apa saja yang kalian ketahui tentang tindak pidana korupsi




Pengertian Tindak Pidana Korupsi menurut Suyatno, tindak pidana Korupsi dapat didefiniskan ke dalam 4 jenis yaitu :

Discritionery corruption adalah korupsi yang dilakukan karena adanya kebebasan dalam menentukan kebijaksanaan, sekalipun nampaknya bersifat sah, bukanlah praktik-praktik yang dapat diterima oleh para anggota organisasi.

Illegal corruption merupakan jenis tindakan yang bermaksud mengacaukan bahasa atau maksud-maksud hukum, peraturan dan regulasi tertentu.

Mercenry corruption adalah jenis tindak pidana korupsi yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.

Ideological corruption yaitu suatu jenis korupsi illegal maupun discretionery yang dimaksudkan untuk mengejar tujuan kelompok.

Apa saja yang termasuk kedalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana lain yg berkaitan dengan tindak pidana korupsi ?







Tindak Pidana Korupsi adalah suatu tindak pidana yang dengan penyuapan manipulasi dan perbuatan-perbuatan melawan hukum yang merugikan atau dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, merugikan kesejahteraan atau kepentingan rakyat/umum.

Perbuatan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara adalah korupsi dibidang materil, sedangkan korupsi dibidang politik dapat terwujud berupa memanipulasi pemungutan suara dengan cara penyuapan, intimidasi paksaan dan atau campur tangan yang mempengaruhi kebebasan memilih komersiliasi pemungutan suara pada lembaga legislatif atau pada keputusan yang bersifat administratif dibidang pelaksanaan pemerintah.

40. Apa yang di maksud dengan Tindak Pidana Korupsi? Jelaskan juga bentuk-bentuk tindak pidana korupsi!


Korupsi adalah tindakan mencuri atau mengambil uang yang bukan hak miliknya.
Tindak pidana korupsi:
- Kerugian keuntungan negara
- Suap- menyuap
- Pemerasan 
- Gratifikasi (pemberian hadiah)

Video Terkait

Kategori b_inggris