jelaskan apa yang di maksud dengan hukum perdata internasional
1. jelaskan apa yang di maksud dengan hukum perdata internasional
Hukum yang mengatur dua atau lebih negara dalam aktivitas-aktivitas setingkat intenasional, dan hukum ini juga hukum antar negara atau bangsa yang mengatur antara warga negara atau bangsa.HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
Adalah hukum yang mengatur dua atau lebih negara dalam aktivitas aktivitas setingkat internasional.........
#SEMOGA MEMBANTU ^-^
2. 1 apakah yang and aketahui tentang sistem hukum internasional? 2 jelaskan pengaertian hukum perdata internasional dan hukum publik internasional? 3 apakah yang dimaksud dengan pacta sunt servanda dalam asas hukum internasional? 4 jelaskan kedudukan takhta suci (vatikan) sebagai subjek hukum internasional! 5 jelaskan cara yang bisa ditempuh oleh negara yang bukan anggota PBB agar dapat beracara di Mahkamah Internasional!
1. Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai Negara.
2. Hukum Perdata Intenasional merupakan kumpulan ketentuan hukum antara individu-individu pada saat yang sama tunduk pada Yurisdiksi negara. Hukum Internasional Publik, yaitu keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan/persoalan yang melintasi batas negara (Hubungan Internasional) yang bukan bersifat perdata.
3. pacta sunt servanda adalah setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak pihak yang mengadakannya.
maaf untuk nomor 4 dan 5 saya tidak bisa menjawabnya. semoga membantu
3. 1. Ulin Yusron dan Penyebaran Data Pribadi di Medsos Kumparan.com- Hati-hati dengan setiap ucapan Anda di media sosial. Jika tidak, warganet bisa mengecam Anda. Bahkan, Anda bisa terjerat dengan hukum. Seorang pegiat media sosial yang juga simpatisan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin, Ulin Yusron, beberapa waktu lalu dikecam oleh warganet di Twitter. Mengapa? Ia rupanya menyebar informasi data pribadi orang di media sosial. Kasus ini bermula saat viral video seorang laki-laki yang berkata akan "memenggal kepala Jokowi", yang kemudian diketahui dilakukan oleh seorang berinisial HS, yang beredar di media sosial. Video tersebut memicu berbagai respons dari warganet, salah satunya Ulin lewat akunnya @ulinyusron. Ia kemudian ikut bereaksi dengan mencuit dan mengunggah data pribadi dua orang laki-laki bernama Cep Yanto dan Dheva Suprayoga dalam dua twit berbeda. Namun, kini dua twit itu telah dihapus Ulin. Postingan @ulinyusron yang sebar identitas pribadi orang lain. Foto: Twitter/@ulinyusron Dalam salah satu twitnya, ia sempat mengunggah caption "Ini orangnya. Silahkan diproses sesuai hukum yang berlaku!". Ia menuduh mereka sebagai pelaku pengancam penggal Jokowi seperti yang terlihat di dalam video. Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pria dalam video tersebut adalah HS. Mengetahui bersalah, ia kemudian meminta maaf karena telah menuduh dan menyebutkan nama-nama orang lain, yang ternyata bukan pelakunya. "Mohon maaf kepada nama2 yang disebut dan keliru. Ini murni kesalahan menerima informasi dan mengolahnya. Terima kasih yang sudah meramaikan percakapan soal penggal sehingga telah menutupi demo," begitulah kurang lebih ucapan permintaan maafnya. Rupanya, permasalahan ini tak berhenti sampai di situ. Warganet lalu mengecam Ulin karena telah menyebarkan data pribadi orang di media sosial. Tindakan Ulin yang menyebarkan data pribadi di media sosial bisa dikenakan pidana. Berdasarkan Pasal 95A UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) menjelaskan, 'Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) dan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1a) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)'. 2 dari 2 A. Berdasarkan kasus tersebut, analisalah: a. Apakah data yang disebar oleh Ulin Yusron merupakan ketegori data pribadi? b. Apakah yang dimaksud penyebaran data pribadi / doxing? c. Uraikanlah pendapat anda apakah penyebaran data pribadi (doxing) sebagaimana kasus di atas merupakan pelanggaran hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak milik! B. Jelaskan instrumen hukum internasional dan instrumen hukum nasional tentang HAM yang menjamin perlindungan data pribadi! C. Penyebaran data pribadi (doxing) sangat berbahaya karena berpotensi mengarah pada perundungan (bullying) baik pada kehidupan nyata maupun melalui di dunia maya. a. Uraikanlah menurut pendapat anda apakah hukum positif di Indonesia sudah cukup memberikan jaminan perlindungan hak atas data pribadi atau belum! b. Jika jawaban anda belum, apakah Indonesia perlu mengatur jaminan perlindungan data pribadi dalam satu undang-undang khusus! Berikan Analisa saudara!
2
a. Iya, data yang disebar oleh Ulin Nusron merupakan data pribadi. Hal ini dijelaskan pada kasus yang dibahas di atas yaitu pada bagian "Ulin yusron dikecam warganet di Twitter dikarenakan menyebar informasi data pribadi orang di media sosial"
b. Penyebaran data/Doxing adalah sebuah tindakan berbasis internet untuk meneliti dan menyebarluaskan informasi pribadi/data pribadi secara publik terhadap seseorang atau organisasi.
c. Penyebaran data pribadi menurut kasus diatas tentunya melanggar hak atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat serta hak milik. Hal ini dikarenakan, beredarnya informasi tentang data pribadi sangat merugikan pihak korban karena dengan beredarnya informasi data pibadi sangatlah mudah untuk dilacak serta diketahui keberadaan korban tersebut, selain itu hak privasi tidak lagi sepenuhnya dimiliki oleh korban.
2B
a. Instrumen Hukum Internasional tentang data pribadi diatur dalam EU GDPR (European Union-General Data Protection Regulation) yang merupakan peraturan internasional Uni Eropa atas perlindungan data pribadi baik di dalam maupun di luar wilayah Uni Eropa.
Instrumen Hukum Nasional tentang data pribadi dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) No 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) ditetapkan 7 November 2016, diundangkan dan berlaku sejak 1 Desember 2016.
2C.
a. Hukum di Indonesia memang telah mengtur tentang perlindungan hak data pibadi, namun dengan kasus yang disebabkan oleh Ulin Nusron ini membuktikan bahwa hukum perlindungan data diri ini belum sepenuhnya melindungi masyarakat.
b. Menurut saya, tentunya pemerintah wajib mengatur hak data diri dalam suatu undng-undang. Hal ini tentunya akan membuat masyarakat semakin lebih waspada jika menyangkut hak data pribadi, tentunya juga harus disertai dengan pengenalan bahaya penyebaran data yang mengakibatkan banyak kerugian.
Pembahasan :
Penyebaran data/Doxing adalah sebuah tindakan berbasis internet untuk meneliti dan menyebarluaskan informasi pribadi/data pribadi secara publik terhadap seseorang atau organisasi.
Perlindungan terhadap data penting dilakukan agar menghindari ancaman kejahatan dunia maya termasuk Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). 2. Mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pelajari Lebih Lanjut
Pelajari lebih lanjut tentang perlindungan data diri pada https://brainly.co.id/tugas/16110111?referrer=searchResults
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1
4. Berikan tanda silang (x) pada jawaban yang benar !1. Perhatikan paragraf berikutProklamasi kemerdekaan memiliki makna penting bagi bangsa Indonesia. Setelah memproklamasikan kemerdekaan, bangsa Indonesia menjadi bangsa yang merdeka. Martabatbangsa Indonesia juga naik sehingga Indonesia berkedudukan sama dengan negara lain.Bangsa Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan negara lain terkait hubungan internasional.Pertanyaan berikut yang jawabannya terdapat pada paragraf adalah ....a. Apa bentuk perjuangan rakyat Indonesia untuk memperoleh kemerdekaan?b. Kapan proklamasi kemerdekaan Indonesia dilaksanakan?c. Mengapa rakyat Indonesia harus mempertahankan kemerdekaan?d. Bagaimana makna penting proklamasi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia?2. Perhatikan judul teks berikut!Manfaat Mendaur Ulang Sampah di Lingkungan RumahKata kunci dari judul teks tersebut adalah .... a. manfaat dan daur ulang sampahb. manfaat dan daur ulangc. sampah dan lingkungan rumah d. daur ulang dan sampah3. Perhatikan paragraf berikut!Setiap warga negara memiliki hak untuk mendapat perlindungan hukum dari negara. Misalnya, kita berhak mendapatkan perlindungan hukum ketika menjadi saksi perkara hukum. Perlindungan hukum juga berhak kita dapatkan atas kekayaan intelektual seperti hak cipta. Contohnya, penulis dan penerbit memiliki hak cipta atas buku yang diterbitkan. Gagasan utama paragraf tersebut adalah ....a. hak menjadi saksi perkara hukumb. hak mendapatkan buku yang diterbitkanc. hak cipta sebagai hak kekayaan intelektuald. hak warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukumPenggalan pidato berikut digunakan untuk menjawab 2 soal di bawahnya.Perhatikan penggalan pidato berikut!....Makanan berpengawet berpengaruh buruk pada kesehatan kita. Jika dikonsumsi terus menerus mengakibatkan kerusakan sistem pernapasan, kanker hati, kanker paru-paru, dan lain-lain.4. Kalimat pembuka penggalan pidato tersebut yang tepat adalah ....a. Pada kesempatan ini, saya yakin kalian sering makan makanan berpengawet. b. Pada kesempatan ini, saya akan bertanya tentang makanan berpengawet.c. Pada kesempatan ini, saya akan menjelaskan bahaya makanan berpengawet.d. Pada kesempatan ini, saya bermaksud mendata bahaya makanan berpengawet. 5. Kalimat penutup pidato tersebut yang tepat adalah ....a. Sekian penjelasan saya, terima kasih sebab kalian tidak lagi jajan sembarangan. b. Bapak doakan semoga kalian bisa terhindar dari berbagai macam penyakit.c. Mudah-mudahan sejak sekarang kalian mengurangi mengkonsumsi makanan berpengawet.d. Demikianlah bahaya-bahaya yang ditimbulkan oleh makanan berpengawet.
Jawaban:
1. D
2.A
3.D
4.C
5.D
Penjelasan:
maaf kalo salah
5. Sebagai suatu nilai yang diakui secara universal, pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia merupakan tanggung jawab bersama yang bersifat lintas negara. Oleh karena itu, perlu adanya pengadilan supranasional. jelaskan pendapat saudaralSeiring dengan perkembangan peradaban manusia, pelanggaran HAM terjadi dalam masyarakat internasional. Beberapa tenomena dan masalah baru bermunculan seperti beberapa kasus dan peristiwa yang melanggar HAM di dunia. Berilah contoh pelanggaran HAM yang pernah terjadi yang saudara ketahul Beri analisis saudaraPada masa Orde Baru, sebagai reaksi terhadap isu-isu perkembangan HAM dunia, maka dibentuklah Komnas HAM tahun 1993. Memang, mengkaji posisi Hak Asasi Manusia, perlu ditinjau data perspektif sistem hukum dan sistem politik. Bagaimana saudara menjelaskan hal tersebut?Indonesia melaksanakan penegakan HAM dengan membentuk instrumen hokum HAM. Instrumen maksudnya adalah peraturan perundang-undangan dari mulai yang tertinggi hingga peraturan pelaksanaan lainnya. Terdapat dalam empat instrumen HAM, yakni UUD 1945, Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998, Piagam HAM Indonesia, dan UU Nomor 39 Tahun 1999. Jelaskan pendapat saudara tentang instrumen-instrumen HAM di atas
Jawaban:
Penjelasan:mau jwbn bsa cht +62895-6309-83300 jwbn lengkap
mau jwbn bsa cht +62895-6309-83300 jwbn lengkap
mau jwbn bsa cht +62895-6309-83300 jwbn lengkap
mau jwbn bsa cht +62895-6309-83300 jwbn lengkap
mau jwbn bsa cht +62895-6309-83300 jwbn lengkap
mau jwbn bsa cht +62895-6309-83300 jwbn lengkap
mau jwbn bsa cht +62895-6309-83300 jwbn lengkap
mau jwbn bsa cht +62895-6309-83300 jwbn lengkap